Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk

Kompas.com - 02/10/2015, 12:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Payung hukum badan tersebut Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015 dan diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Kamis kemarin.

"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan," demikian bunyi Pasal 2 peraturan tersebut, seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam keterangannya, pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bertujuan untuk mengoordinasikan rencana umum dan rencana program dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Ibu Kota dan kawasan-kawasan penyangganya.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek nantinya akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pimpinan badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Ia akan membawahi unit-unit khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya.

Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.

Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 tiga bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 peraturan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 22 September 2015 itu.

Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 ini menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi mempunyai fungsi di antaranya.

a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajeme dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

e. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; dan f. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Adapun susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi terdiri atas:

a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat. Direktorat sebagaimana dimaksud  paling banyak empat Direktorat yang dipimpin oleh Direktur, sementara Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

"Kepala sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan, sementara Direktur dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Perpres ini juga menyabutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.

"Personel Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli," seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com