Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengatakan banyaknya PNS yang melanggar disebabkan tak ada sanksi yang tegas untuk pelanggar.
Ia yakin kondisi tersebut akan berubah saat diterapkannya sanksi berupa pemotongan TKD yang kemungkinan mulai diterapkan paling lama pada Desember mendatang.
"Kalau pelarangan kendaraan pribadi pada Jumat pertama masuk poin kedisiplinan, otomatis akan ada pemotongan TKD bagi yang melanggar. Itu paling efektif daripada teguran lisan. Enggak berasa dia," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Peraturan yang melarang PNS membawa kendaraan saat hari Jumat pertama awal bulan mulai berlaku pada Januari 2014.
Diterapkannnya peraturan yang berlaku untuk semua tingkatan PNS ini bertujuan untuk menggalakan penggunaan transportasi umum bagi masyarakat, yang dimulai dari para birokrat pemerintah.
Meski demikian, fakta di lapangan membuktikan banyak PNS yang melanggar peraturan tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Lasro.
Ia menyebut khusus untuk PNS yang bertugas di Balai Kota, banyak yang tetap membawa kendaraannya dan memarkirkannya di lokasi-lokasi yang ada di sekitar Balai Kota.
"Saya sudah evaluasi pelaksanaannya memang kurang efektif. Memang ke Balai Kota tidak bawa mobil, tetapi diparkir di Perpustakaan, Monas, dan lain-lain. Agak munafik-munafik, pembohongan publik juga," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.