Anggota LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, menuturkan, berdasarkan pengakuan, korban telah bekerja sebagai PRT di rumah IH sejak 2 Mei 2015. Bekerja di tempat tinggal IH di sebuah apartemen, T bertugas mengurus salah satu anak IH yang berusia dua tahun.
Beberapa bulan awal, T masih mendapat perlakukan normal. Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, korban mulai mendapat perlakuan kasar.
Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya persoalan sepele, yakni bila IH mendapati anaknya menangis, korban langsung dianiaya.
"Motifnya sepele, dianggap enggak becus urus anak. Kalau anaknya menangis, itu korban langsung dipukul dan dicaci dengan kata-kata kasar. Padahal, namanya anak umur dua tahun ya," kata Uli kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor LBH Apik, di Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (5/10/2015).
Saat menganiaya, IH menggunakan beberapa benda selain dengan kaki dan tangannya. Beberapa bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran pemukulan ialah lengan, kepala, dan telinga.
T belum berani melarikan diri karena pelaku selalu mengancam akan membunuh korban atau keluarganya. "Gimana mau kabur kalau diancam keluarganya mau dibantai," ujar Uli.
Selama bekerja untuk IH, korban mengaku kurang diperlakukan manusiawi. T yang bekerja bersama dua PRT lain, yakni E dan R, hanya diberi jatah satu buah tempe yang dibagi untuk makan sehari
Korban juga disebut diberi makan sehari sekali pula oleh majikannya. "Kalau ada telur yang hilang juga itu langsung dimarahi," ujar Uli.
Puncaknya tanggal 29 September 2015. IH memukul korban dengan botol semprotan obat nyamuk ukuran besar berkali-kali di bagian pundak dan kepala belakang. Akibatnya, korban sampai berdarah dan bengkak.
Tulang belakang korban juga ditendang oleh pelaku. Korban juga ditampar di pipi kiri dan kanan dengan keras.