Kuasa hukum Robby, Peter Ell mengatakan akan ada saksi baru yang merupakan pemuka agama dan artis. Menurut Pieter, saksi yang dihadirkan akan meringankan hukuman Robby.
"Ada nanti artis, biasa-biasa saja lah, enggak terkenal artisnya. Enggak tahu dia datang sama suami apa enggak," kata Pieter ketika ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/15).
Selain itu, lanjut Pieter, akan dihadirkan pula pemuka agama yang mengenal Robby dan menganggap Robby tidak seperti yang diberitakan selama ini.
Dia membenarkan, dalam kasus ini, artis-artis yang menjadi saksi tidak dapat disangkakan hukuman apapun.
"Kalau mereka tidak bisa dikenakan pasal, karena memang sistem hukum kita begitu. Tapi ketika dia (saksi) dipanggil tidak hadir, mangkir tiga kali, maka bisa kena pasal 224 KUHP," kata Pieter.
Namun Dedi berpendapat, para artis saksi, yang dianggap memperdagangkan diri, perlu diberi fasilitas rehabilitasi.
"Artis-artis yang jadi saksi harus direhab juga, dibawa ke panti sosial. Itu tanggung jawab negara. Harusnya diperlakukan sama dengan PSK-PSK lainnya. Ini kan negara hukum. Yang punya DKI harus memikirkan ini," kata Dedi.
Pieter menambahkan, setelah putusan akhir sidang kasus mucikari ini, ia akan mencoba mengajukan uji materi terkait hukuman bagi saksi-saksi yang telah memperdagangkan dirinya.
Putusan akhir sidang mucikari ini diperkirakan akan berakhir setelah empat kali sidang lagi, Pieter berharap proses panjang sidang ini akan selesai di akhir bulan Oktober 2015 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.