"Ya, dibacakan tadi 1 tahun 4 bulan. Terhadap tuntutan JPU, reaksi Robby biasa saja," kata Pieter saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Pieter menambahkan, pihak Robby memiliki hak untuk mengajukan pleidoi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya. "Kita punya hak untuk mengajukan pleidoi. Saksi-saksi juga tidak tersentuh tuntutan itu," kata Pieter.
Pieter mengakui bahwa hukuman 1 tahun 4 bulan dinilai terlalu berat meskipun inti unsur yang didakwakan kepada RA sudah terbukti. "Jadi sebenarnya ada 3 yang memberatkan, 1 faktor di antaranya yang memberatkan kasus ini menarik perhatian publik," kata Pieter.