Kali ini, agenda sidang yakni penggugat memberikan jawaban atau replik. Retno mengatakan, pada intinya jawaban dalam replik ini pihaknya menolak seluruh dalil dalam jawaban tergugat.
"Hari ini pembacaan replik, kami memberikan jawaban kepada mereka," kata Retno, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2015).
Salah satunya adalah mengenai jawaban tergugat (Disdik DKI) dengan mendalilkan BAP yang dianggap pihaknya tidak tepat karena berita acara pemeriksaan (BAP) bukanlah objek sengketa.
Menurut Retno, objek sengketanya adalah keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan soal pencopotanya sebagai kepala sekolah.
Adapun pengacara Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya akan memberikan beberapa poin jawaban dalam sidang kali ini. "Ada sebanyak 27 jawaban dari kita hari ini," ujar Isnur.
Sebelumnya, Retno menggugat surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pencopotan dirinya sebagai Kepsek SMAN 3 Setiabudi. Retno pernah menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya ini adalah upayanya untuk mencari keadilan.
Retno dicopot karena meninggalkan sekolah saat ujian nasional. Ia menganggap pencopotan itu cacat hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dianggap mencampur adukan tentang disiplin pegawai negeri dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno. Padahal, pihak Retno beralasan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.