Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser

Kompas.com - 15/10/2015, 13:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dasar hukum perizinan dari reklamasi pulau di Teluk Jakarta ternyata bukanlah yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada akhir 2014, melainkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta yang diterbitkan saat era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012, sebulan sebelum ia lengser. (Baca: Perda Zonasi dan Reklamasi di Teluk Jakarta Akan Digabungkan)

Hal tersebut terungkap saat rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Prasarana Sarana Kota dan Lingkungan Hidup (PSKLH) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tri Rahmad mengatakan, izin yang dikeluarkan Ahok pada 2014 hanyalah izin prinsip.

"Jadi, izinnya berdasarkan Pergub 121 Tahun 2012. Izin yang ada setelah itu adalah izin-izin prinsip," kata Tri.

Mendengar penjelasan itu, anggota pansus, Bestari Barus menilai izin tersebut seharusnya tidak bisa diterbitkan. Sebab, seorang kepala daerah tidak bisa menerbitkan izin yang berlaku jangka panjang jika masa jabatannya hanya tersisa enam bulan.

"Pergub 121 ini ditandatangani Pak Foke tanggal 19 September 2012, sebulan ia lengser bulan Oktober," ujar dia. (Baca: Banyak Pejabat Tak Datang, Rapat Pansus Zonasi Tak Berjalan Maksimal)

Rapat pansus zonasi dihadiri oleh sejumlah pejabat eksekutif. Selain dari Bappeda, hadir pula Kepala Dinas Penataan Kota Iswan Achmadi, Kepala Dinas Kelautan Darjamuni, perwakilan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara, dan Pemerintah Kabupaten Administratif Kepuluan Seribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com