Menurut dia, anak-anak yang ditahan di Mapolda Metro Jaya diperlakukan secara manusiawi dan dimintai data selengkap-lengkapnya.
Apabila tidak terbukti bersalah, maka kepolisian harus mengembalikan anak-anak tersebut kepada orang tuanya. "Kalau enggak terbukti akan dikembalikan ke orang tua," ujarnya.
Khrisna menambahkan, dalam kesempatan ini, anak-anak pelaku kericuhan yang terbukti membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang sesuai.
"Bawa senjata tajam kena UU darurat. Pasal 170 yang lempari bus ancaman 5 tahun," kata Khrisna.
Dia memastikan bahwa keadaan Jakarta akan sangat kondusif hingga pertandingan usai nanti malam. "Saya pastikan sangat kondusif," kata Khrisna.
Saat ini Ditreskrim Polda Metro Jaya telah mengamankan 152 orang pelaku kericuhan, enam di antaranya terbukti membawa senjata tajam, dan 146 orang lainnya masih dalam pendataan.