"Kita sudah lakukan pembelaan dan dikasih izin untuk sampaikan tanggapan tentang pribadi dari Robby," kata Pieter di depan ruang tahanan pria PN Jakarta Selatan, Senin.
Pieter menambahkan, dalam sidang dengan ageda pengajuan pledoi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan pembebasan karena meyakini Robby tidak terbukti secara sah melanggar pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
"Tadi kita minta bebas, karena tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan. Kita ada enam poin permohonan," kata Pieter.
Menurut dia, Robby dalam kasus ini kedudukannya adalah sebagai subjek pasif. Sebelumnya, kata dia, suatu hari ketika subuh ada seorang artis yang meminta untuk dicarikan pelanggan, namun Robby menolaknya.
"Ada fakta-fakta bahwa Robby tidak terlibat. Robby kan sifatnya pasif. Enggak kenal awalnya wanita yang mendatangi. Dia mendatangi Robby subuh. Robby kan sifatnya pasif. Itu fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, mereka (saksi) tidak pernah hadir di persidangan," ucap Pieter.
Pieter membantah fakta-fakta persidangan yang telah didakwakan kepada Robby sehingga kliennya merasa berhak untuk mendapat hukuman yang seringan-ringannya yakni divonis hukuman bebas di persidangan berikutnya, Senin (26/10/15).
"Ya kita membantah fakta-fakta persidangan itu. Enggak terbukti, kita minta Robby bebas," ucap Pieter.
Sebelumnya, RA dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Ketika ditangkap, RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum minggu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengaku JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.