Kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah gudang di Dumai, Riau. Gudang itu diamati selama dua bulan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan di gudang itu ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam tabung filter air.
"Jadi modusnya dimasukkan dalam kardus yang berisi tabung filter air yang didalamnya ada sabu yang setelah kami timbang jumlahnya sebanyak 270,227 kilogram," kata Budi dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers itu hadir juga Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
Budi mengatakan dari kasus ini BNN bekerja sama dengan Polri dan Bea Cukai. Tim ini mengamankan seorang tersangka yakni J.
"Tersangka J sempat kabur saat penyergapan namun berhasil diringkus petugas setelah melepaskan tembakan peringatan," ujar Budi.
Budi mengungkapkan J mengaku sudah empat kali menerima sabu. Sebelumnya ia mendapat 26 kg sabu, 80 kg sabu, dan 80 kg di Medan.
Petugas juga menangkap L selaku pengendali sabu dalam kasus ini.
"Ada beberapa juga yang sekarang masih berstatus saksi. Dan kami juga sedang memburu yang berada di luar negeri. Tapi kami belum bisa sebutkan dulu," ujar Budi.
Adapun tersangka J mengaku, dia mendapat upah Rp 55 juta dari tiga kali menerima dan mengedarkan sabu.
"Saya dapat barangnya dari Dumai. Tapi uangnya belum sempat saya gunakan," ujar J.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.