Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJP Pelajar yang Ikut Kericuhan Terancam Ditahan

Kompas.com - 20/10/2015, 14:23 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar yang sempat ditahan karena ikut kericuhan saat Final Piala Presiden sedang didata. Mereka akan mendapat sanksi.

Kepala Suku Dinas Wilayah I Jakarta Selatan, Nasrudin, menyatakan, akan menahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang terbukti terlibat dalam kericuhan Jakmania tersebut.

"Kalau terbukti membuat kerusuhan dan melakukan tawuran, pelajar yang terjaring akan ditahan KJP-nya dan bisa dikeluarkan dari sekolah," kata Nasrudin saat dihubungi, Selasa (20/10/15).

Nasrudin menambahkan, saat ini, pihaknya sedang melakukan pengecekan data 18 pelajar wilayah I Jakarta Selatan yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (18/10/15) lalu.

"Dari 1.200 orang yang tertangkap oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres setiap wilayah masing-masing, 76 Jakarta Selatan," kata Nasrudin.

Dia mengatakan, 58 orang pelajar lainnya dimungkinkan pelajar dari Tangerang dan Depok.

"Kami saat ini masih mendata anak-anak yang terlibat kerusuhan kemarin," ucap Nasrudin.

Pelajar yang diamankan pihak kepolisian diduga tergabung dalam Jakmania, kedapatan membawa senjata tajam

"Saat ini kami akan kirimkan surat ke setiap masing-masing sekolah. Nama-nama yang diberikan polisi akan menjadi acuan kami untuk menindak. KJP-nya bisa ditahan atau dikeluarin dari sekolah," kata Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com