Peristiwa tersebut terjadi kemarin, Selasa (20/10/15) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Gedung Tempo Pavillion, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Kapolsek Setiabudi Komisaris Tri Yulianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya Devie mengendarai mobil dan menggunakan jasa joki 3 in 1. Kemudian Djumadi bersama seorang joki lain bernama Andrian masuk ke mobil Devie.
"Pada saat korban menurunkan tersangka, tersangka yang duduk di kursi belakang mengambil laptop milik Devie, sedangkan Andrian duduk di samping korban turun belakangan," kata Tri, Rabu (21/10/15).
Tri melanjutkan, pada saat itu, Devie melihat Djumadi membawa tas berisi laptop miliknya dan seketika Devie langsung mengejar Djumadi sambil meneriakinya maling.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, kebetulan Tim Buser Polsek Setiabudi sedang melaksanakan tugas patroli sehingga Djumaidi berhasil diciduk oleh petugas.
Atas perbuatannya, Djumaidi disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.