"Ada tiga mobil derek yang kita bawa, dan ada tiga mobil yang diderek yaitu Kijang, Avanza dan mobil boks. Kendaraan itu akan dikenai denda Rp 500.000 sehari," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Henri Perez Sitorus, di sela-sela penertiban, Kamis siang.
Tak hanya kendaraan roda empat yang ditertibkan petugas. Kawasan Pasar Benhil juga disterilkan dari sejumlah pengendara ojek yang biasa mangkal.
Namun mereka yang mangkal tidak langsung ditilang, petugas hanya memberi imbauan pada para pengendara ojek untuk tidak berkumpul dan membuat pangkalan di sejumlah titik kawasan tersebut.
"Ya baguslah ditertibkan, jalan ini kan jalan kecil. Kalau pada parkir sembarangan di pinggir jalan bikin makin sempit, yang lewat sini jadi macet," kata Iwan, salah satu warga Benhil.
Sementara itu, petugas Satpol PP juga menertibkan sejumlah PKL liar yang berjualan di kawasan Pasar Benhil. Kebanyakan PKL merupakan pedagang kuliner yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
"Ada tiga truk kita yang terisi gerobak dan peralatan lain PKL itu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat saat memimpin puluhan petugasnya di lokasi.
Namun, dari amatan Kompas.com, seusai penertiban tersebut sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat kembali parkir sembarangan di pinggir jalan.
Begitupun sejumlah PKL kembali ke beberapa titik kawasan dan membuka lapaknya. Tampak ada yang berjualan minuman hingga reparasi jam serta jasa pembuatan kunci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.