"Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan seperti Uber Taxi. Nanti akan lakukan tindakan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Namun, tindakan tersebut tidak akan diambil jika belum ada komunikasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sehingga akan tahu tindakan paling tepat bagi taksi mewah berbasis aplikasi tersebut. (Baca: Kadishub Ancam Cabut Izin Aplikasi Taksi Mewah Lamborghini)
"Kita akan duduk bersama dengan teman Dishub, Ditlantas. Kita carikan paling tempat untuk itu. Kita akan lihat pelanggarannya apa, mekanismenya seperti apa," kata Tito.
Peluncuran layanan aplikasi angkutan umum mobil mewah merek Lamborghini yang dikeluarkan PT Grab Taxi Indonesia sebanyak 10 unit di Senayan City, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuai kecaman.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah mengancam akan menindak mereka.
Menurut Andri, Dishubtrans DKI belum menerima kelengkapan prasyarat operasional PT Grab Taxi Indonesia. Padahal, pebisnis aplikasi itu sempat berjanji akan memberikan prasyarat itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.