Rekson mengatakan PT Godang Tua Jaya telah melaksanakan kewajiban yang tertulis dalam kontrak.
"Godang Tua itu tugasnya adalah mengelola sampah dan itu dituangkan ke dalam kontrak, di dalam kontrak itu ada perjanjian itu masing-masing pihak ada hak dan kewajiban, kewajiban Godang Tua sampai saat ini, seperti yang dituangkan dalam kontrak, sudah diimplementasikan di TPST Bantar Gebang, jadi enggak ada wanprestasi," ujar Rekson ketika dihubungi, Senin (26/10/2015).
Beberapa hal yang tercantum dalam kontrak adalah mengenai sistem pemberian tipping fee kepada masyarakat.
Rekson kecewa karena selama ini PT Godang Tua Jaya sering disebut membagikan uang kepada berbagai pihak seperti preman dan aparat.
Padahal, kata Rekson, mereka memberikan uang tipping fee sebanyak 20 persen dari total dana ke kas daerah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi yang membagikan dana tersebut kepada masyarakat sebagai uang community development. Sisanya, digunakan PT Godang Tua Jaya untuk biaya operasional.
"Itu pun dibagi dua karena ada dua badan hukum di TPST Bantar Gebang yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). Ada kewajiban masing-masing antara keduanya. Berita selama ini kita disebut membagi-bagikan uang, itu sangat menyesatkan," ujar Rekson.
Rekson juga mengomentari rencana Pemerintah Provinsi DKI memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya. Jika hal itu dilakukan, kata Rekson, maka Pemprov DKI telah melanggar hukum.
"Kalau Jakarta memutus sepihak kan tidak baik. Itu kan pelanggaran konstitusi. Negara kita kan negara hukum. Sampai skarang kita tidak merasa wanprestasi loh. Kalau soal masalah pengelolaan sampah, jelas kita ada pembagian tugas," ujar Rekson.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempermasalahkan kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Basuki mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat peringatan pertama kepada PT GTJ.
"Saya sudah kirim SP 1 ke Godang Tua, kalau sudah (SP) 2 dan 3, kami putus kontraknya. Jelas enggak bayar Rp 400 miliar setahun ke perusahaan itu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).
Tiap tahun DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka ada uang sebanyak Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.
Sementara itu, dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.
Sejak bekerja sama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galvad).
Selama ini tipping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.