Ketua Organda Divisi Angkutan Kecil DKI Jakarta Bernard Limbong mengatakan, ojek tidak ada Undang-undang.
"Kami miris melihat beredarnya ojek sebagai alat transportasi roda dua berbasis aplikasi ini, tentu ini menyalahi peraturan apabila masuk ke ranah pribadi," kata Bernard.
Bernard mengatakan hal itu dalam diskusi yang bertajuk "Pemanfaatan Layanan Transportasi Menggunakan Aplikasi Internet" di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dia juga mendesak pemerintah melarang beroperasinya ojek online dan sebagainya, selama menggunakan kendaraan pelat hitam atau pribadi.
Bernard mengaku tidak masalah dengan aplikasinya, namun ia mempermasalahkan apabila moda transportasi yang digunakan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetomo menilai bahwa ojek online memanfaatkan kebutuhan konsumen dengan menawarkan promo tarif murah agar bisa diterima di masyarakat.
"Mereka melakukan promo ini itu, tidak memandang hukum, mereka berpendapat hukum itu bisa diubah yang penting saat ini bagaimana bisa disenangi dan didukung oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Ipung Poernomo berpendapat, pemerintah harus menyesuaikan peraturan tersebut sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.
"Ojek ini sudah ada dari dulu dan sudah marak dan adanya ojek online ini fenomena, kita tidak bisa membendung itu, ibarat kata ketika bayi sudah dewasa bajunya yang disesuaikan, bukan bayinya yang dikecilkan," katanya.
Senada dengan Ipung, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri menilai, masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk memilih sarana transportasi.
Semakin banyak pilihan, justru memberikan kemudahan bagi konsumen. "Saat ini, bagaimana seharusnya pemerintah bisa menyesuaikannya," katanya.
Menurut Bambang, apabila pemerintah ingin masyarakat menggunakan angkutan umum, perbaiki kualitasnya, maka konsumen akan sendirinya beralih ke sana.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan pihaknya tidak pernah menyetujui sepeda motor sebagai kendaraan umum.
"Silakan masyarakat menyurati DPR dan Presiden karena pada saat itu DPR juga sepakat motor tidak masuk kendaraan umum karena bahaya sekali," katanya.
Dia menyebutkan terdapat 25.000 jiwa yang hilang akibat kecelakaan sepeda motor dalam setahun.
"Masa kita mengabaikan angka itu, karena itu adanya angkutan untuk mengangkut masa yang besar supaya efisien penggunaannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.