PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mengenai mekanisme baru penentuan UMP. Dalam peraturan itu, penentuan UMP tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi pertumbuhan ekonomi nasional.
Penentuan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah satu dari dua opsi yang akan diambil. Opsi lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih mengacu pada KHL.
Penentuan opsi mana yang akan diambil akan menjadi wewenang penuh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tohar menyebut kalaupun nantinya penentuan UMP akan didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015, sebaiknya hal yang sama diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, jika tidak, ia memprediksi akan ada ketimpangan pendapatan antara buruh yang ada di Jakarta dengan yang ada di kawasan penyangga.
"Sama-sama buruh, di Jakarta dengan Bekasi dengan kerjaan yang sama bisa selisih Rp 300.000-Rp 400.000. Di sana tidak pakai PP kenaikannya 15-20 persen. Di sini hanya 10 persen. Siapa yang bisa jamin di sana tidak pakai PP," ujar Tohar.