Dia adalah Leopard Wisnu Komala (29). Dia bekerja sebagai staf IT di sebuah bank ternama di Indonesia yang berkantor di sebelah Mall Alam Sutera.
Leopard terlihat berjalan tertatih-tatih ke Main Hall Polda Metro Jaya, lokasi jumpa pers, dengan dikawal polisi. Kaki Leopard rupanya diikat sehingga langkah kakinya tak bisa lebar.
Kepalanya sempat diberi topeng. Kemudian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta tutup kepala Leopard dibuka saja.
Leopard terus menunduk, tak berani menatap deretan kamera di depannya. Dia hanya bicara sesekali saat Kapolda bertanya.
Polisi telah menetapkan Leopard sebagai tersangka UU Terorisme.
Tito mengatakan, kendati motif Leopard mengebom bukan karena ideologis ataupun tergabung oleh sebuah kelompok teroris, tetapi tetap saja bisa dijerat dengan UU Terorisme.
Sebab, dalam aksinya ini, Leopard juga melakukan aksi teror dengan memeras pihak Mall Alam Sutera untuk mengeluarkan sejumlah uang.
"Ini bisa hukuman mati ancamannya," kata Tito. (ote)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.