Dia adalah Leopard Wisnu Komala (29). Dia bekerja sebagai staf IT di sebuah bank ternama di Indonesia yang berkantor di sebelah Mall Alam Sutera.
Leopard terlihat berjalan tertatih-tatih ke Main Hall Polda Metro Jaya, lokasi jumpa pers, dengan dikawal polisi. Kaki Leopard rupanya diikat sehingga langkah kakinya tak bisa lebar.
Kepalanya sempat diberi topeng. Kemudian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta tutup kepala Leopard dibuka saja.
Leopard terus menunduk, tak berani menatap deretan kamera di depannya. Dia hanya bicara sesekali saat Kapolda bertanya.
Polisi telah menetapkan Leopard sebagai tersangka UU Terorisme.
Tito mengatakan, kendati motif Leopard mengebom bukan karena ideologis ataupun tergabung oleh sebuah kelompok teroris, tetapi tetap saja bisa dijerat dengan UU Terorisme.
Sebab, dalam aksinya ini, Leopard juga melakukan aksi teror dengan memeras pihak Mall Alam Sutera untuk mengeluarkan sejumlah uang.
"Ini bisa hukuman mati ancamannya," kata Tito. (ote)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.