Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.
"Pergub ini mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa," kata Kepala Biro Umum Sri Rahayu, di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00. Para penegak hukum dapat menindak tegas para demonstran yang melanggar peraturan tersebut.
"Walau begitu, peraturan tersebut masih menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, dan menjunjung demokrasi," kata wanita yang akrab disapa Yayuk itu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kepala Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, para demonstran tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, serta menekan orang lain atau pemerintah.
Kemudian, demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).
Selain itu, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu perekonomian serta keamanan negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan