Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Kebersihan Pesimistis Pengelola Bantar Gebang Bisa Penuhi Kewajiban

Kompas.com - 30/10/2015, 17:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta pesimistis pengelola TPST Bantar Gebang saat ini, PT Godang Tua Jaya, dapat memenuhi kewajiban membangun fasilitas pengelolaan sampah.

Seperti diketahui, pengelola TPST Bantar Gebang seharusnya sudah selesai membangun fasilitas itu sejak 2011.

Namun, hingga kini pengelola belum melaksanakan kewajiban, salah satunya membangun fasilitas gasifikasi.

Akibatnya, Dinas Kebersihan DKI memutuskan untuk memberikan surat peringatan I sebagai teguran untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji tak yakin bahwa pengelola dapat memenuhi kewajibannya.

"Sekarang mereka punya batas 105 hari. Sedangkan untuk bangun (fasilitas) itu saja bisa sampai dua tahun," kata Isnawa, di kantor Dinas Kebersihan DKI di Jakarta Timur, Jumat (30/10/2015).

Menurut Isnawa, pemberian batas waktu 105 jam bukan berarti pihaknya kejam. Fasilitas itu seharusnya telah selesai sejak 2011.

Sejak saat itu pun semestinya Dinas Kebersihan DKI melayangkan surat peringatan kepada pengelola karena tidak penuhi kewajibannya.

Namun hal itu tak pernah terjadi hingga tahun 2014. Sebaliknya, pejabat Dinas Kebersihan DKI malah membuat adendum dengan pengelola.

"Makanya surat peringatan ini baru kami keluarkan setelah empat tahun mereka tidak juga memenuhi kewajibannya," ujar Isnawa.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim, mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengambil alih pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang.

"Kemungkinan besar kami memang akan memutus kontrak dengan PT GTJ," ujar Ali.

Menurut Ali, Dinas Kebersihan DKI berhak memutus kontrak kerja sepihak.

Di dalam kontrak kerja telah diatur jika pengelola ingkar janji maka Dinas Kebersihan DKI dapat memutus kontrak kerja.

"Setelah itu akan kami ambil alih," kata Ali.

Jika jadi diambil alih, Dinas Kebersihan DKI bakal menetapkan sekitar 444 pekerja di TPA Bantar Gebang sebagai petugas lepas.

Nantinya, mereka akan mengikuti standar gaji UMP DKI. Sebab, pekerja di TPA Bantar Gebang masih ada yang bergaji Rp 700.000.

"Kita sudah tanya dan mereka mau kalau jadi pekerja lepas kita. Bahkan nanti mereka ada BPJS juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com