Seperti diketahui, pengelola TPST Bantar Gebang seharusnya sudah selesai membangun fasilitas itu sejak 2011.
Namun, hingga kini pengelola belum melaksanakan kewajiban, salah satunya membangun fasilitas gasifikasi.
Akibatnya, Dinas Kebersihan DKI memutuskan untuk memberikan surat peringatan I sebagai teguran untuk memenuhi kewajibannya.
Namun, Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji tak yakin bahwa pengelola dapat memenuhi kewajibannya.
"Sekarang mereka punya batas 105 hari. Sedangkan untuk bangun (fasilitas) itu saja bisa sampai dua tahun," kata Isnawa, di kantor Dinas Kebersihan DKI di Jakarta Timur, Jumat (30/10/2015).
Menurut Isnawa, pemberian batas waktu 105 jam bukan berarti pihaknya kejam. Fasilitas itu seharusnya telah selesai sejak 2011.
Sejak saat itu pun semestinya Dinas Kebersihan DKI melayangkan surat peringatan kepada pengelola karena tidak penuhi kewajibannya.
Namun hal itu tak pernah terjadi hingga tahun 2014. Sebaliknya, pejabat Dinas Kebersihan DKI malah membuat adendum dengan pengelola.
"Makanya surat peringatan ini baru kami keluarkan setelah empat tahun mereka tidak juga memenuhi kewajibannya," ujar Isnawa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.