Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim, mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengambil alih pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang.
"Kemungkinan besar kami memang akan memutus kontrak dengan PT GTJ," ujar Ali.
Menurut Ali, Dinas Kebersihan DKI berhak memutus kontrak kerja sepihak.
Di dalam kontrak kerja telah diatur jika pengelola ingkar janji maka Dinas Kebersihan DKI dapat memutus kontrak kerja.
"Setelah itu akan kami ambil alih," kata Ali.
Jika jadi diambil alih, Dinas Kebersihan DKI bakal menetapkan sekitar 444 pekerja di TPA Bantar Gebang sebagai petugas lepas.
Nantinya, mereka akan mengikuti standar gaji UMP DKI. Sebab, pekerja di TPA Bantar Gebang masih ada yang bergaji Rp 700.000.
"Kita sudah tanya dan mereka mau kalau jadi pekerja lepas kita. Bahkan nanti mereka ada BPJS juga," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.