Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Buruh yang Demo di Istana Merdeka Diamankan

Kompas.com - 31/10/2015, 15:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 buruh yang ikut dalam demonstrasi memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan diamankan.

Mereka diamankan karena diduga memprovokasi menggunakan mobil-mobil pengeras suara saat berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jumat (30/10/2015) malam.

"Setelah tiga kali disomasi, ada 24 orang yang tidak meninggalkan lokasi, malah memprovokasi dengan mobil komando mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2015) siang.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, demo dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kemarin aksi buruh berlanjut hingga melebihi batas waktu.

Oleh karena itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo memberi somasi pertama.

"Somasi itu berupa imbauan untuk kembali pulang karena batas waktu sudah selesai. Dari somasi pertama, 2.000 buruh pulang, tapi masih ada tiga ribuan buruh yang bertahan," tutur Iqbal.

Somasi pertama diberikan pukul 18.30 WIB.

Sebenarnya sebelum pukul 17.00 WIB, sebagian dari total buruh yang berkisar 12.000 orang itu sudah pulang.

Polisi kemudian somasi kedua untuk membubarkan 3.000 buruh yang masih bertahan di lokasi. Namun, somasi kedua itu tidak diindahkan oleh para buruh.

Di saat itu, bahkan buruh mengancam untuk menginap jika peraturan pemerintah yang mereka permasalahkan tidak dicabut.

Pada pukul 19.00 WIB, polisi melayangkan somasi ketiga, tetapi juga tidak didengarkan oleh massa buruh.

Akhirnya, pukul 19.15 WIB, Hendro memutuskan membubarkan paksa buruh di sana.

Awalnya polisi menyemprotkan air dari atas menggunakan water cannon. Peringatan ini tidak dihiraukan.

Semprotan air kemudian diarahkan ke buruh, tetapi mereka tidak merespons. Massa berkeras tidak mau meninggalkan lokasi.

"Sesuai SOP, setelah itu, kami tembakkan gas air mata," ujar Iqbal.

Gas air mata membuat 3.000 buruh itu meninggalkan lokasi. Dari sana, didapati masih ada 24 buruh yang tetap bertahan.

Mereka pun langsung diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. 24 buruh itu dikenakan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Melawan Petugas dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com