Ketua Komisi A Ariyanto Hendrata mengatakan semua bentuk penghinaan tersebut telah mereka kumpulkan dari pemberitaan di media massa.
"Pertama, Ahok (sapaan Basuki) sudah menyebut anggota DPRD Bekasi sombong," ujar Ariyanto ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015).
Hal itu diucapkan Ahok sebagai respons awal ketika mendengar kabar pemanggilan dirinya oleh DPRD Bekasi.
Bentuk penghinaan kedua, kata Ariyanto, adalah ketika Ahok menyebut mereka kekanak-anakan dengan rencana pemanggilan itu.
"Kemudian, dia juga telah mengancam untuk membawa tentara mengantar sampah ke Bekasi, kami kira itu pelecehan dan penghinaan ya," ujar Ariyanto.
Ariyanto mengatakan, instansinya juga tersinggung ketika Ahok sempat mengancam akan melarang warga Bekasi bekerja di Jakarta.
Bentuk penghinaan lainnya, kata Ariyanto, adalah ketika Ahok mengejek mulut anggota DPRD Bekasi bau sampah.
Bentuk penghinaan terakhir, kata Ariyanto, merupakan penghinaan paling besar.
Hal itu adalah tudingan Ahok yang menyebut anggota DPRD Bekasi menerima suap dari pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
"Itu semua tidak benar," ujar Ariyanto.
Menurut Ariyanto, respons Ahok terhadap remcana pemanggilan DPRD Bekasi terlampau berlebihan. Bahkan, keluar dari inti permasalahan.
Sebab, DPRD Bekasi hanya ingin membicarakan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) saja. Bukan untuk mencampuri wewenang Ahok memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang.
Bukti penghinaan itu telah dikumpulkan dalam bentuk kliping dari berita di media massa.
Ariyanto mengatakan bukti tersebut pun telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bekasi.
Komisi A sepakat untuk menggugat Ahok melalui jalur hukum. Hal ini berkaitan dengan sikap Basuki yang beberapa kali menuding anggota Komisi A DPRD Bekasi.
Perseteruan antara Ahok (sapaan Basuki) dengan DPRD Bekasi berkaitan dengan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Seharusnya, truk sampah milik DKI tidak boleh melewati jalan Bekasi pada siang hari ketika ingin membuang sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, sopir truk sampah DKI berulang kali melanggar hal itu. Tidak jarang, truk sampah milik DKI pun ditangkap dan ditahan Pemerintah Kota Bekasi.
Tahun lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah turun langsung untuk menghentikan truk-truk tersebut. Pelanggaran yang berulang ini membuat Komisi A DPRD DKI berencana memanggil Ahok untuk meminta klarifikasi.
Namun, Ahok justru marah dengan rencana pemanggilan tersebut. Ahok menyebut anggota DPRD Bekasi sombong. Tiba-tiba, Ahok juga menuding mereka menerima suap dari pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
Ahok juga pernah menuding pemanggilan yang dilakukan DPRD Bekasi bersifat politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.