ICW menganggap DPRD DKI hanya menjadikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaporan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu itu.
"Laporan DPRD (Jakarta) ke KPK ditambahkan dengan bukti lebih kuat dan tidak cukup dengan LHP BPK saja," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat dihubungi, Senin (2/11/2015).
Febri menilai, tidak cukupnya LHP BPK dijadikan bukti disebabkan dokumen tersebut bisa didapatkan siapa saja. Oleh karena itu, ia menyarankan agar DPRD DKI mencari bukti lain.
"Contoh bukti lebih kuat seperti, bukti Ahok atau orang dekat Ahok menerima dana dari penjualan lahan RS Sumber Waras," ujar Febri.
Saat ini, BPK masih melakukan audit investigasi terhadap indikasi kerugian daerah senilai Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
Namun, pada Jumat pekan lalu, panitia khusus DPRD DKI untuk LHP BPK melaporkan hasil kerjanya berdasarkan LHP BPK ke KPK. Wakil Ketua Pansus Prabowo Soenirman mengatakan, laporan dilakukan untuk mendorong BPK agar segera menyelesaikan audit investigasinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.