"Ini masalah kebiri sedang dibicarakan. Saya tinggal menunggu siapa yang buat kekerasan lagi akan didaftarkan satu list mereka yang akan dikebiri bilamana membuat kekerasan seksual terhadap anak," kata Yohana di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Yohana terlebih dahulu berbicara dengan pelaku cabul, Maskur (34), di Polres Metro Jakarta Selatan. Dari pembicaraan tersebut, Yohana mengancam pelaku akan dapat hukuman kebiri.
"Sampai terbukti membuat korban terhadap anak cukup banyak korban, saya bisa daftar sebagai orang pertama yang dikebiri," kata Yohana.
Hukuman kebiri saat ini diwacanakan oleh berbagai pihak, termasuk kementerian yang dipimpin Yohana.
"Akan ada seminar di UI dari pihak kriminolog di UI, kerja sama Komnas Perempuan tanggal 5 November. Kalau dari kami kementerian buat seminar antara kementerian dan lembaga dan pemerhati anak untuk mengadakan seminar tentang kebiri ini," kata Yohana.
Nanti seminar tersebut akan dihadiri pakar, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, KPAI, dan Komnas PA. Dari pertemuan tersebut, akan dikaji secara akademik untuk pembuatan perppu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.