Sementara itu, pekerjaan tanggul laut terus dikebut sebagai antisipasi rob. Proyek penanganan banjir Jakarta itu untuk mengurangi risiko banjir di Ibu Kota.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pengosongan kawasan Bidaracina yang terkena proyek sodetan Ciliwung.
Padahal, Pemerintah Kota Jakarta Timur menargetkan kawasan itu bisa segera dikosongkan setelah relokasi dimulai pertengahan Oktober lalu.
Camat Jatinegara Budi Setiawan, Minggu (1/11), mengatakan, pekan ini pihaknya akan kembali mengadakan sosialisasi kepada warga Bidaracina, terutama warga yang menempati lahan milik Hengky Saputra.
Hengky sudah bersedia memberikan kompensasi 25 persen dari harga appraisal kepada warga yang menempati lahannya.
"Kami berencana sosialisasi Senin ini," ucap Budi.
Sesuai dokumen di Badan Pertanahan Nasional, lahan seluas 1 hektar di Bidaracina yang terkena proyek sodetan Sungai Ciliwung itu adalah milik PT Jiwasraya, Pemerintah Provinsi DKI, dan Hengky Saputra.
Lahan itu terbagi ke sejumlah RT di RW 005, RW 014, dan RW 004.
Belum ditemukan lahan milik atas nama warga setempat. Sebagian warga juga masih menolak luas tanah rumahnya diukur sehingga belum bisa diperoleh data rumah yang valid.
Menurut Budi, hingga pertengahan Oktober lalu, baru warga yang menghuni 48 rumah di RW 005 yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan.
Disusul warga penghuni 37 rumah di RW 014 yang juga bersedia direlokasi ke rusunawa.
Untuk saat ini, kata Budi, giliran warga yang bermukim di atas lahan milik Hengky yang akan direlokasi.
"Warga yang memilih ambil kompensasi tidak diberi hak sewa rumah susun. Sebaliknya, jika memilih rusunawa, warga tak berhak mengambil kompensasi," ucap Budi.
Di sisi lain, warga RW 004 juga masih memperkarakan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan Bidaracina sebagai tempat sodetan Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Warga menggugat Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.