Ahok angkat bicara. Pertemuan dengan berbagai pihak pun dilakukan, termasuk dengan para pemimpin ojek berbasis aplikasi, salah satunya Nadiem.
"Saya sangat senang walaupun Go-Jek secara undang-undang agak haram. Ini kisahnya kayak anak haram yang enggak diharapkan, tetapi masyarakat membutuhkan Go-Jek," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (28/10/2015).
Hasil pertemuan dengan berbagai elemen, mulai dari unsur pemerintah, ojek berbasis aplikasi, hingga pengamat menghasilkan pendapat bahwa ojek bukan transportasi umum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita tidak akan mengatur ojek sebagai angkutan umum resmi. Memberikan manfaat, iya, tetapi dari sisi keselamatan tidak," kata Sugihardjo seusai konferensi pers pada Kelompok Kerja Fasilitasi Angkutan ASEAN (TFWG) di Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).
Nadiem akhirnya angkat bicara. Ia meminta kepada semua pihak untuk mengajukan adanya usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke DPR RI.
"Harus ada perlindungan hukum yang menyatakan ini (ojek) valid. Ini bukan masalah Go-Jek saja, melainkan bagi semua ojek. Saya representatif bagi ojek di seluruh Indonesia. Kalau mau ikut, saya yang akan memelopori," kata Nadiem seusai rapat di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/9/2015).
Memikat untuk bergabung
Belum usai berpolemik, baik itu dengan ojek pangkalan atau berselisih paham dengan pemerintah, ojek berbasis aplikasi mulai ekspansif. Salah satunya Go-Jek yang membuka rekrutmen besar-besar.
Banyak warga mulai melirik profesi sebagai pengemudi ojek berbasis aplikasi. Sebab, keuntungan yang menggiurkan dan jam kerja flexible membuat warga tertartk untuk bergabung dengan ojek berbasis aplikasi.