Pemilik rumah tersebut, Denny (41), dianggap membangun rumah di atas tanah tak berizin.
Atas dasar itu, warga memprotes dan membuat tembok yang menutup semua bagian depan rumah Denny.
"Rumah saya ditembok sama warga yang katanya dari kelompok Warga Peduli Bukit Mas. Padahal, ini rumah saya beli resmi. Ada sertifikat dan IMB. Surat-surat lengkap semua. PBB ada," kata Denny kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2015).
"Tetapi, Warga Peduli itu bikin tembok yang tingginya dua meter pas saya dan istri lagi tidur," kata Denny, Selasa.
Denny membeli rumah itu dari seseorang bernama Heru pada Juni 2015. Sebelum dimiliki Heru, tanah itu dimiliki Sudung.
Saat masih milik Sudung, tanah itu kosong dan merupakan bagian dari perkampungan dekat Jalan Mawar.
Perkampungan itu bukan bagian dari Perumahan Bukit Mas Bintaro, namun letaknya berdekatan dengan perumahan.
Tanah itu diklaim kelompok Warga Peduli Bukit Mas sebagai fasilitas umum, sehingga tidak boleh dibangun rumah.
Belakangan Denny tahu ada masalah seperti itu. Apalagi pengembang perumahan itu dinyatakan pailit. Sehingga seharusnya tanah itu dikembalikan ke pemerintah daerah.
Masih dalam bulan yang sama, bulan Juni, kelompok Warga Peduli membangun tembok menutupi depan rumah yang sudah dibeli Denny.
Saat itu, Denny belum tinggal di sana. Karena itu ia meminta Heru segera menyelesaikan masalah itu karena pada Oktober 2015, Denny dan keluarganya akan menempati rumah itu.
Berdasarkan persetujuan lurah dan camat setempat, Denny dinyatakan memiliki rumah dan tanah itu secara sah. Tembok yang sudah dibangun Warga Peduli itu pun dirobohkan.
Denny sesaat bisa tinggal di tempat itu. Tidak beberapa lama, kelompok Warga Peduli mempermasalahkan lagi tanah tempat rumah Denny itu.
Hal itu berujung pada pembangunan tembok yang rampung pada Minggu (1/11/2015) lalu.
Tembok tersebut dibangun hanya dengan menyisakan celah kecil yang cukup untuk ukuran badan satu orang saja.
"Saya enggak bisa kerja, mobil, motor, saya enggak bisa keluar. Istri saya ketakutan di dalam karena warga banyak banget di luar. Bayangin, orang lagi tidur malah bikin tembok di depan begitu," tutur Denny.
Sampai hari ini, Denny belum bisa bekerja karena masih sibuk mengurus masalah ini dengan kelompok Warga Peduli.
Menurut Denny, anggota dari Warga Peduli itu bukan pengurus warga setempat.
Malah, Ketua RT dan RW di sana sudah mengakui Denny membeli rumah secara sah dan boleh merobohkan tembok yang dibangun sebelumnya.
Denny pun mempertanyakan, apa hak kelompok Warga Peduli menembok rumah miliknya.
Jika tanah itu memang diambil alih oleh Pemda, seharusnya dinas terkait yang melakukan penindakan.
Kenyataannya, Denny harus berurusan dengan sekelompok warga yang menganggap Denny bersalah.
"Kalau warga yang nembokin begini, apa legal standing-nya? Saya seakan-akan kayak orang yang bersalah, padahal semua surat ada. Saya beli rumah ini resmi dan sah," ujar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.