JAKARTA, KOMPAS.com — Tembok yang menutupi rumah Denny Akung (41) kini sudah memiliki celah sekitar 50 sentimeter. Lewat celah itulah, Denny dan keluarganya dapat masuk dan keluar.
Tidak diketahui pasti siapa yang membuat celah tersebut. Namun, celah muncul setelah sebelumnya selama sekitar 10 jam Denny dan keluarganya tidak bisa keluar rumah karena akses mereka tertutup tembok dua meter yang dibuat oleh Warga Peduli Bukit Mas di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jakarta Selatan.
"Tadinya tidak ada celah sama sekali. Jadi full ketutup dua meter. Ternyata pas malam ada yang buka sedikit. Mungkin mereka berpikir juga dalam perspektif HAM. Jadi, orang tetap bisa keluar, walaupun tidak leluasa karena harus dalam posisi nyamping," kata pengacara Denny, Rory Sagala, seusai melaporkan kasus yang dialami kliennya ke Komnas HAM, Rabu (4/11/2015).
Meski tembok sudah memiliki celah, Rory mengatakan, Denny dan keluarganya tetap kesulitan untuk beraktivitas karena mereka tidak bisa menggunakan kendaraan.
"Jadi, walaupun orang bisa keluar, motor dan mobil tetap tidak bisa keluar," ujar Rory.
Karena itu, Rory berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil tindakan. Rory menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke instansi yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), dalam hal ini Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, pada Senin kemarin.
Surat berisi permintaan agar Dinas Penataan Kota DKI segera membongkar tembok tersebut. Menurut Rory, Pemprov DKI-lah yang berhak membongkar karena tembok tersebut berdiri di atas jalan umum yang notabene menjadi hak milik Pemprov DKI.
"Kalau tanah kami, itu sudah kami laporkan untuk kasus penyerobotan. Namun, ini tanahnya tanah Pemda (Pemprov DKI) yang menghalangi akses tanah klien kami," tutur Rory.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.