"Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup (TPST Bantargebang). Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta, kekanak-kanakan banget gitu lho. Sombong banget baru jadi anggota DPRD," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Konflik melebar
Sehari setelah kemarahannya kepada DPRD Bekasi, Ahok menengarai rencana pemanggilannnya sudah direncanakan sejak lama.
Ia kemudian menghubungkannya dengan dilayangkannya surat peringatan pertama (SP 1) dari Pemprov DKI ke pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
Sejak 2014, Pemprov DKI memang memiliki hubungan yang kurang baik dengan PT GTJ.
Menurut Ahok, Pemprov DKI berencana ingin memutus kontrak PT GTJ karena menganggap perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi.
Sebab, sejak 2008, PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galvad).
Padahal, di sisi lain, Pemprov DKI telah mengeluarkan tipping fee yang cukup besar ke PT GTJ. Ahok menyebut tipping fee yang dikeluarkan Pemprov DKI ke PT GTJ mencapai Rp 400 miliar per tahun.
"Enak saja satu tahun bayar kamu Rp 400 miliar, kamu kerja apa di situ? Tanah (PTSP Bantargebang) itu tanah Pemprov DKI. Kenapa mesti harus bayar Anda Rp 400 miliar? Kami buang sampah ke TPST Bantargebang yang tanah kita, diolah oleh PT GTJ, Rp 400 miliar melayang," ujar dia di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).