DEPOK, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia Profesor Muhammad Mustofa mengatakan hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah kejahatan seksual. Hukuman kebiri diwacanakan oleh pemerintah kepada para pelaku kejahatan seksual.
"Kebiri bahkan suatu kebijakan paradoksal. Kekerasan dilawan dengan kekerasan," kata Guru Besar Kriminologi Univesitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).
Secara empiris, kata Mustofa, tidak pernah ditemukan bukti penghukuman dalam bentuk apa pun dapat membuat pelaku jera. Termasuk membuat orang yang belum melakukan kejahatan menjadi gentar untuk melakukan.
Kejahatan seksual sendiri berkaitan dengan tingkah laku seksual biologis yang bersifat alamiah.
"Tingkah laku seksual adalah gejala biologis yang normal dari seseorang yang dilahirkan norma, bahwa unbiologis yang tidak bisa dihindari. Tapi masyarakat menyadari ketika dorongan biologis atau tingkah laku seksual itu dibiarkan adalah hasilnya ketidakteraturan," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan setiap komunitas atau suku bangsa perlu membangun nilai dan norma bagaimana tingkah laku seksual. Norma tersebut berkaitan dengan apa yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan.
"Itu disosialisaikan dari generasi tua ke generasi muda," kata Mustofa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.