Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Tolak Pergub Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa di Jakarta

Kompas.com - 05/11/2015, 15:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait pengendalian penyampaian pendapat.

Pengesahan dan pemberlakuan Peraturan Gubernur No 228 Tahun 2015 merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dalam surat terbuka tersebut, Kontras dengan tegas menolak pemberlakuan pergub tersebut karena dinilai tidak saja telah menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang selama ini telah dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin antikritik dan abai terhadap segala bentuk aspirasi melalui ruang publik.

Haris memaparkan bahwa secara sepihak, pergub menetapkan bahwasanya ada tiga lokasi yang dapat dipergunakan sebagai lokasi aksi unjuk rasa yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR RI dan Monumen Nasional (Monas).

Lebih dari itu, lanjutnya, pergub itu juga secara terbuka mengundang kembali keterlibatan TNI untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa dan tertib sipil melalui pembubaran paksa aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum yang dinilai melanggar pergub.

"Pergub ini menunjukkan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari ibukota negara," katanya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara berskala nasional berdomisili di ibukota, sehingga Gubernur DKI Jakarta bertanggungjawab untuk menciptakan kondisi ibukota yang kondusif bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya ke lembaga-lembaga Negara tersebut.

Namun, lanjut Haris, Pasal 7 dari Pergub tersebut membatasi aspirasi dan mediasi hanya dapat dilakukan kepada instansi Pemerintah Daerah dan satuan kerjanya.

"Padahal aksi menyampaikan pendapat di DKI Jakarta tidak selalu hanya ditujukan kepada instansi pemerintah daerah saja. Hal ini menciptakan penghalang bagi warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga negara selain instansi pemerintah daerah yang berdomisili di DKI Jakarta," katanya

Kontras menyatakan, pergub ini bertentangan dengan UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998 dan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, sehingga sudah semestinya pergub ini batal atau dibatalkan demi keberlangsungan pemajuan demokrasi dan pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Bila Gubernur DKI menolak mencabut pergub tersebut, maka Kontras dan elemen masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 9 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999 dan Kovenan Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya, pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com