Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Musim Kemarau, Pengadilan Beri Vonis Ringan Pencuri Air...

Kompas.com - 05/11/2015, 19:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis pengadilan negeri Jakarta barat, Selasa (27/10/2015), lalu terhadap terdakwa pencurian air bermodus air minum kemasan bermerk 'Anita' berakhir antiklimaks.

Di tengah sulitnya memperoleh air bersih di musim kemarau panjang saat ini, sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Sasmito SH justru menjatuhkan vonis ringan bagi pencuri air yang dikomersialkan sebagai air minum dalam kemasan (AMDK).

Hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda 6 ribu rupiah pun diakhiri dengan ketok palu hakim. Vonis itu jauh dari sanksi yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan pasal 64 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara seperti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak awal proses persidangan.

Padahal, dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta barat dan juga dalam proses persidangan, TJ selaku terdakwa mengakui bahwa usaha air minum dalam kemasan dijalankannya dengan cara mencuri air dari jaringan distribusi milik Palyja selama 4 tahun terakhir ini.

Saat inspeksi mendadak pada April 2015 lalu tim gabungan Palyja dan PAM Jaya juga berhasil menemukan dau sambungan sebelum meter air dan satu sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa Palyja. Selain itu, ditemukan juga ribuan botol kemasan minuman dengan berbagai ukuran, yaitu gelas (240 ml), botol sedang (600 ml) dan botol besar (1500 ml) dan 8 tangki penampungan air dengan volume lebih dari 7 ribu meter kubik.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat. Sementara itu, terdakwa TJ menerima hasil vonis yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta barat, Meyritha Maryanie Kepala Divisi Corporate Communications PALYJA, mengatakan akan menghormati keputusan hakim.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami menilai vonis tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku pencurian air," ujarnya.

Namun demikian, Palyja menyatakan akan terus menindak sambungan illegal dan pencurian air. Usaha tersebut guna menurunkan tingkat kehilangan air/non revenue water (NRW) agar  pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai.

Untuk itulah, Meyritha melanjutkan, dirinya menghimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas pencurian air. Masyarakat bisa melapor melalui call center 24 jam Palyja di 021 2997 9999, SMS ke 0816 725 952, SMS Komite etik 0818 725 952, serta melalui email ke komite etik: ethics.committee@palyja.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com