Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam perkara kerjasama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.
Pasalnya, ada kekhawatiran dampak penolakan PK ini sangat luas, termasuk terhadap keberlangsungan kerja wartawan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan, kepada wartawan, Jumat (6/11/2015) mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja.
Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.
PWI DKI Jaya, kata Kamsul Hasan, sangat menyayangkan putusan MA tersebut karena para penyelenggara jasa internet (ISP) kemungkinan akan mematikan internet. Sebab bentuk kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa internet (ISP).
Apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi, lanjut Kamsul, akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.
"Kalau Indonesia tidak ada internet, wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya memperhatikan dampak tersebut," jelas Kamsul.
PWI menegaskan, sudah selayaknya Indar Atmanto bebas lantaran tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan