Selasa (10/11/2015) siang, sejumlah organisasi buruh kembali mendatangi Balai Kota DKI dan memprotes pergub tersebut.
"Kalau demo di Parkir Senayan, itu namanya kita bukan mengemukakan pendapat di muka umum tapi di depan tembok dan pagar," ujar koordinator buruh, Bit Manurung, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/11/2015).
Bit mengatakan aspirasi mereka tidak akan didengar jika lokasi demo dibatasi di tiga lokasi saja.
Dia mengaku tahu bahwa pergub tersebut sedang dalam tahap revisi. Namun, Bit tidak ingin pergub tersebut sekadar direvisi. Dia ingin pergub tersebut dicabut secara keseluruhan.
Jika tidak dicabut, dia mengancam buruh-buruh di Jakarta akan melakukan mogok kerja.
"Jadi jelas ya, kami enggak mau direvisi, kami maunya dicabut. Kalau enggak dicabut, kami mogok," ujar dia.
Kemarin, demo menolak Pergub 228 Tahun 2015 juga berlangsung di Balai Kota DKI. Demo tersebut juga dilakukan oleh sejumlah organisasi buruh.
Tuntutan kedua demo tersebut sama yaitu meminta pergub dicabut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pokok revisi difokuskan pada tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono mengatakan dalam peraturan sebelumnya disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib. Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Sampai saat ini, proses revisi itu pun belum selesai sehingga masih menarik perhatian publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.