Selasa (10/11/2015) siang, sejumlah organisasi buruh kembali mendatangi Balai Kota DKI dan memprotes pergub tersebut.
"Kalau demo di Parkir Senayan, itu namanya kita bukan mengemukakan pendapat di muka umum tapi di depan tembok dan pagar," ujar koordinator buruh, Bit Manurung, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/11/2015).
Bit mengatakan aspirasi mereka tidak akan didengar jika lokasi demo dibatasi di tiga lokasi saja.
Dia mengaku tahu bahwa pergub tersebut sedang dalam tahap revisi. Namun, Bit tidak ingin pergub tersebut sekadar direvisi. Dia ingin pergub tersebut dicabut secara keseluruhan.
Jika tidak dicabut, dia mengancam buruh-buruh di Jakarta akan melakukan mogok kerja.
"Jadi jelas ya, kami enggak mau direvisi, kami maunya dicabut. Kalau enggak dicabut, kami mogok," ujar dia.
Kemarin, demo menolak Pergub 228 Tahun 2015 juga berlangsung di Balai Kota DKI. Demo tersebut juga dilakukan oleh sejumlah organisasi buruh.
Tuntutan kedua demo tersebut sama yaitu meminta pergub dicabut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.