"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Kombes Mujiyono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno yang melibatkan pengusaha Singapura itu terus berjalan.
Bahkan penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Sebelumnya, seorang perempuan melaporkan R yang menyebarkan video mereka sedang berhubungan intim. Laporan ke Polda Metro Jaya itu dibuat pada September lalu.
Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga mengungkapkan tersangka R menyebarluaskan empat video porno kliennya.
Menurut Bonardo, wajah tersangka tidak muncul pada video tersebut tetapi R mencantumkan nama lengkap korban.
Bonardo mengisahkan korban menjalin kasih dengan R sejak 2013. Namun hubungan itu tak berlanjut sejak 2015 karena R memiliki kekasih lain.
Bonardo menegaskan tersangka mengabadikan hubungan intim melalui video tanpa sepengetahuan korban.
Selain menyebarkan video ke situs khusus orang dewasa, tersangka R mengirimkan video kepada ibu dan atasan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.