Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pria Ini Bilang "I Will Make You Famous"

Kompas.com - 11/11/2015, 12:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, R, ditahan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan kasus pornografi. (Baca: Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pengusaha Singapura Ditahan Polda Metro)

R diduga merekam dan menyebarkan empat video porno bersama mantan kekasihnya. Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengatakan kliennya melaporkan R pada September 2015 lalu.

Korban merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar setelah video porno tersebut tersebar di sejumlah situs porno.

"Selama dua tahun pacaran, mereka berhubungan badan. Dalam hubungan badan, si cowonya selalu minta foto, si cewenya bilang, yoweis lah karena selalu dipaksa. Cuma habis kita (R dan korban) lihat berdua, dihapus," kata Bonardo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Namun, lanjut Bonardo, R ternyata membuat video adegan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban.

"Dalam hubungan ini, si pelaku ini mem-videokan hubungan itu dan tak pernah dikasih tahu perempuannya," kata Bonardo.

Beberapa lama kemudian, hubungan keduanya tidak berlanjut. R ketahuan selingkuh dan korban meminta putus hubungan. Namun, R tidak terima diputuskan hubungannya begitu saja.

"Dia (R) bilang ke perempuan, I will make you famous, si perempuan enggak ngerti," kata Bonardo.

Tak lama setelah itu, video porno antara korban dan pelaku muncul di sejumlah situs porno.
Video tersebut juga tersebar hingga ke ibu dan bos korban.

"Bahkan korban taunnya dari teman kerjanya. Karena pada tagline video itu, ada nama asli korban dan alamatnya," kata Bonardo.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisin pun bergerak cepat mengusut kasus yang melibatkan R ini. Menurut Bonardo, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih jauh. "Terakhir saya diberitahu polisi sudah perpanjangan kedua, jadi sekarang katanya sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata Bonardo.

Adapun R disangka melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten pornografi.

Sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka R berupa video yang disebarkan keapda ibu korban serta hardware atau perangkat keras milik R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com