Sistem PTSP ini sebenarnya sudah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak 2013 dengan Jakarta Timur sebagai proyek percontohan.
Namun, baru pada 2 Januari 2015, pemerintah provinsi membentuk instansi khusus yang disebut Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Institusi yang menyatukan 518 layanan perizinan dan non-perizinan ini bertujuan agar semua pelayanan bisa dilaksanakan serta selesai pada satu tempat yang sama.
Tiga bulan setelah diresmikan, Gubernur DKI Jakarta sempat menyatakan pengurusan izin masih saja lambat.
Banyak keluhan yang masuk yang menyebutkan masih ada petugas teknis PTSP yang berlaku tidak adil, seperti pengukuran lahan untuk izin pembangunan yang masih membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Kerja sama dengan instansi lain, misalnya Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan.
Lewat hasil jajak pendapat, September lalu, hampir separuh responden yang dihubungi melalui telepon menilai layanan BPTSP yang kini memiliki 318 gerai ini sudah baik.
Bahkan, satu dari enam warga DKI menyebut kinerja lembaga yang hingga Oktober lalu sudah mengeluarkan 3 juta izin itu sangat baik.
"Top 5"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.