Akibatnya, tonase sampah yang ditimbang dan dijadikan dasar penghitungan biaya pengolahan tidak dapat diyakini kewajarannya karena perbedaan berat kosong truk.
Selain itu, BPK menemukan ada potensi Pajak Penghasilan yang tidak disetor setidaknya Rp 15,5 miliar, potensi denda kelalaian Rp 9,5 miliar atas pembangunan gasifikasi yang terlambat, serta potensi kerugian daerah Rp 379,2 miliar akibat munculnya kewajiban pengambilalihan pembayaran agunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika terjadi pengakhiran perjanjian sebelum masa kerja sama berakhir.
Menurut Basuki, daripada melalui pihak ketiga, dia memilih memberikan hibah kepada Pemkot Bekasi secara langsung.
Harapannya, anggaran yang dikucurkan bisa lebih dinikmati warga Bekasi. Demikian pula dengan Pemkab Bogor.
Kompensasi sampah
Pemkot Bekasi mengajukan kenaikan dana kompensasi sampah untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang yang belum berubah sejak 2009.
Kepala Bidang Data Potensi dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim Rukmawan, Jumat, mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan kenaikan dana dari Rp 300.000 menjadi Rp 600.000 per keluarga yang diterima setiap tiga bulan.
Jumlah keluarga penerima di Kecamatan Bantargebang pun membengkak dari 15.007 keluarga pada 2009 menjadi 18.160 keluarga yang tersebar di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.
"Bertambahnya jumlah penerima ini karena pertumbuhan penduduk dalam enam tahun," ujar Ratim.
Pengajuan kenaikan dana kompensasi untuk warga itu adalah salah satu dari 23 klausul yang hendak diusulkan Pemkot Bekasi melalui adendum (perjanjian tambahan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menyebutkan, Pemkot Bekasi mengajukan adendum dalam perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta karena banyak klausul yang tidak lagi relevan.