Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi yang Siap Diedarkan Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 17/11/2015, 15:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengamankan puluhan bungkus sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan beberapa koper penuh berisi happy five serta ketamin yang diperoleh dari dua pengedar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satuan Reserse Narkoba mengenai rencana transaksi narkoba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November 2015.

"Informasi mau ada transaksi. Setelah patroli, ternyata dapat informasi lanjutan transaksi pindah ke Warung Steak di Grogol. Di sana, kami amankan satu orang berinisial NR (36) yang punya ciri-ciri sama dengan keterangan dari informan kami," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Roycke Harry Langie, Selasa (17/11/2015).

Saat itu, NR membawa 50 butir ekstasi dan tiga strip happy five. Dalam satu strip, terdapat 10 butir happy five.

Selanjutnya, polisi menelusuri kemungkinan adanya narkoba lainnya ke rumah NR hingga didapati 42 butir ekstasi dan dua gram sabu.

Menurut Roycke, NR akan bertransaksi dengan SD (34), tersangka lainnya yang sama-sama pengedar.

Ada satu lagi tersangka berinisial SM yang menjadi perantara antara NR dan SD. Polisi pun mengikuti NR yang diminta SM untuk bertemu dengan SD pada 11 November 2015 di SPBU Jembatan Lima, Tambora.

Saat mereka bertemu, polisi langsung meringkus SD dan mencari narkoba lain yang dia simpan di rumahnya.

Dari sana, didapati banyak narkoba, mulai dari jenis ekstasi, sabu, happy five, dan ketamin. Setelah dikumpulkan, ada satu kilogram lebih sabu, 61.251 butir ekstasi, 4.196 happy five, dan 3 kilogram ketamin.

Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, semua narkoba itu didapat dari jaringan internasional China dan Malaysia.

Barang haram itu sengaja disimpan untuk mulai diedarkan bulan ini atau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. "Kami duga semua narkoba itu untuk pasokan Tahun Baru," kata Roycke.

Narkoba itu dikirim dari luar negeri menuju Indonesia melalui jasa pengiriman barang dan telah dikumpulkan selama tiga bulan terakhir. Peredaran narkoba itu diketahui baru di sekitar Jabodetabek.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com