JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan memberi peringatan keras kepada komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan, Muhamad Acep, karena terbukti melanggar kode etik.
Keputusan itu tertera dalam putusan DKPP No. 76/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 17 November 2015.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangerang Selatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak lanjuti putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.
Secara terpisah, orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal tersebut.
Ibnu juga menjelaskan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, 30 Agustus 2015 lalu.
Beberapa hari kemudian, tanggal 1 September, komisioner yang bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan tidak diteruskan.
Pada tanggal 3 September, Acep pun merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan yang menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.
"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas, padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu kepada Kompas.com, Selasa malam.
Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ mengaku menerima keputusan tersebut.
"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," ujar Taufiq secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.