Kasus tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), yang menjadi mitra PAM Jaya untuk mengolah dan mendistribusikan air bersih perpipa kepada warga Jakarta yang tinggal di bagian barat Sungai Ciliwung, dalam perkara perdata dengan nomor 257/Pdt.G/2015/PN Jakarta Utara.
Gugatan itu dilayangkan setelah S dengan sengaja tidak membayar tagihan bulanan, sekaligus mengomersialkan air bersih dengan modus memperjualbelikannya kepada warga di sekitar jalan Rusun Muara Angke, Jakarta Utara, menggunakan jeriken dan gerobak.
"Saudara S diketahui sebagai pelanggan Palyja karena tinggal di wilayah pelayanan kami. Namun, S saat ini sudah tidak menjadi pelanggan karena sambungan airnya telah diputus setelah memiliki tunggakan air dan menyalahgunakan air yang kami distribusikan ke rumahnya untuk dijual kembali," papar Meyritha Maryanie, Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja, Rabu (18/11/2015).
Tak cukup hanya menunggak tagihan air Palyja, S ternyata juga melakukan pencurian air dengan membuat sambungan ilegal langsung dari pipa distribusi Palyja. Kasus pencurian tersebut telah ditangani oleh Unit IV Satreskrim Polres Jakarta Utara guna kepentingan penyidikan dan pengusutan.
"Petugas kami pada 2011 lalu langsung memutus sambungan air di rumah S ini setelah dia dengan sengaja tidak membayar tagihan airnya yang mencapai ratusan juta. Kemudian, Saudara S selama tiga tahun berturut-turut, yaitu sejak 2012 sampai 2014, justru malah melakukan pencurian air dengan membuat sambungan ilegal. Dalam tiga tahun tersebut, petugas kami juga langsung melakukan pemutusan," kata Meyritha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.