"Kemarin malam, kami dapat kabar, timnya mau kasih ke kami pagi ini. Tapi sampai sekarang belum datang," kata Ketua Pokja Dana Kampanye Pilkada KPUD Tangerang Selatan Bambang Dwitoro kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2015).
Sebelumnya, Benyamin mengakui adanya kesalahan dalam data penyumbang dana kampanye Airin-Benyamin. (Baca: Benyamin Akui Kesalahan Data Laporan Dana Sumbangan Airin-Benyamin)
Benyamin mengakui bahwa nomor telepon penyumbang bernama Indra Yogaswara yang dicantumkan dalam laporan sumbangan dana kampanye tersebut adalah nomor yang salah.
Ia pun mengatakan bahwa tim sukses Airin-Benyamin langsung memperbaiki kesalahan itu dengan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan.
Terkait kesalahan data ini, Bambang mengingatkan bahwa setiap tim pasangan calon harus memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam laporan dana sumbangan kampanye.
Setiap penyumbang, baik yang perorangan, partai politik, lembaga, perusahaan, atau pun kelompok tertentu, harus menyantumkan identitas diri, alamat, dan nomor kontak yang valid.
Jika tidak, kesalahan ini dapat dipermasalahkan ketika pasangan calon yang didukung tersebut memenangkan pilkada.
Berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan kampanye yang berasal dari penyumbang tidak jelas alias fiktif tidak boleh diterima. (Baca: JPPR Curigai Penyumbang Dana Fiktif Pasangan Calon Kepala Daerah Tangsel)
Jika ditemukan pasangan calon yang menerima dana sumbangan dari penyumbang fiktif, maka pasangan calon tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan pasangan calon.