"Siap dong, sebagai pejabat publik dan warga negara yang baik. Dipanggil Tuhan saja saya siap, kok, apalagi KPK," kata Basuki di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (23/11/2015).
Basuki selesai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan audit investigatif terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. (Baca: BPK RI: Ahok Kooperatif)
Nantinya, hasil audit BPK akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. BPK juga telah memanggil beberapa pejabat DKI untuk dimintai keterangan dalam rangka audit investigatif ini.
Menurut Basuki, KPK-lah yang berwenang untuk menetapkan status tersangka jika memang ada temuan dua alat bukti yang cukup atas adanya indikasi korupsi terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Data keterangan dikumpulin, nih, kemudian keterangan dari A, B, dan C dicocokkan, ketemu atau enggak nih. Dari situ, penyidik yang menarik kesimpulan," kata Basuki.
Juru Bicara BPK R Yudi Ramdan menargetkan, audit investigatif ini rampung pada 29 November 2015. (Baca: Seharusnya Keterangan Ahok di BPK Sama dengan Kesimpulan Pansus)
Setelah itu, BPK akan menyerahkan hasil audit investigatifnya kepada KPK. "Ada beberapa hal yang harus kami lengkapi, termasuk substansi. Yang jelas, tim menemukan fakta analisis, dan kami akan komunikasi," kata Yudi.
Adapun kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula dari temuan BPK. Lembaga audit eksternal tersebut menilai, pembelian sebagian lahan rumah sakit itu wanprestasi.
BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian sebagian lahan itu. (Baca: Ahok: Yang Dibilang Taufik Itu Salah, Habis dari BPK Ahok Tersangka, Itu Urusannya Apa?)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.