"Kita sangat mendorong adanya komunikasi yang intens dan kondusif antara kepala daerah dengan DPRD-nya. Terlebih lagi, kita juga pernah melakukan asistensi loh kepada mereka berdua saat penyusunan KUA-PPAS beberapa bulan lalu," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar) ketika dihubungi, Selasa (24/11/2015).
Donny mengingatkan pengesahan KUA-PPAS 2016 harus dilakukan pada 30 November 2015 dan tidak boleh mundur.
Hal itu sesuai dengan peraturan bahwa pengesahan KUA-PPAS dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Donny mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2004, UU No 23 tTahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 58 Tahun 2005, dan Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dony mengatakan, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui rancangan anggaran tersebut.
Setelah penandatangan KUA-PPAS 2016, Kemendagri akan memberi waktu tiga hari untuk Pemprov DKI untuk mengantarkannya ke Kemendagri.
Setelah itu, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Kemendagri pun akan mengirim kembali anggaran yang telah dievaluasi kepada Pemerintah Provinsi DKI.
"Nah setelah kita lakukan evaluasi, tersedia lagi waktu tujuh hari untuk Pemprov agar melakukan penyesuaian atas catatan dari Kemendagri," ujar Donny.
Donny juga mengingatkan bahwa pada 31 Desember, Provinsi DKI sudah harus mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Awal tahun 2016, Jakarta seharusnya sudah bisa menggunakan APBD 2016.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.