Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyar Moenek mengatakan, mundurnya pengesahan KUA-PPAS akan berdampak pada mundurnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD untuk menjaga ketepatan waktu pengesahan APBD 2016.
Dia pun mengingatkan sanksi yang akan diterima keduanya jika APBD 2016 terlambat lagi.
"Kalau terlambat, sanksi yang sama juga pernah kita berikan kan dulu. Tidak diberikan gaji atau tunjangan pokok bagi kepala daerah dan DPRD selama enam bulan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar) ketika dihubungi, Selasa (24/11/2015).
Donny mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong agar APBD dilaksanakan dengan menggunakan peraturan daerah (perda) bukan peraturan gubernur (pergub).
Dia meminta agar Gubernur dan DPRD selalu menjalin komunikasi yang intensif agar perda APBD 2016 bisa terwujud.
"Kami sangat mendorong adanya peraturan daerah APBD. Itu intinya gimana membangun komunikasi yang intens dan harmonis serta kondusif antara kepala daerah dan DPRD," ujar dia.
Tahun lalu, pengesahan APBD DKI 2015 memang mundur beberapa bulan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat tidak bisa melaksanakan program kegiatan karena APBD yang belum disahkan.
Gaji pegawai juga sempat tidak bisa dibayarkan selama beberapa bulan. Pada akhirnya, pengesahan APBD DKI 2015 juga menggunakan peraturan gubernur (pergub).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.