Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Langgar Kode Etik Layani Pasien BPJS, Dokter Gugat RSUD Koja

Kompas.com - 24/11/2015, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dokter spesialis kebidanan, Dian Pratama menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta.

Dokter yang sudah bekerja selama empat tahun di rumah sakit tersebut tidak terima dituding melanggar kode etik saat memberi pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan.

"Saya dihukum tidak boleh bekerja selama satu bulan oleh manajemen rumah sakit," kata Dian, Selasa (24/11/2015). (Baca: Ahok Sindir Dokter dan Perawat RSUD Koja yang Kurang Senyum)

Menurut Dian, sanksi yang dijatuhkan pihak rumah sakit tidak sesuai prosedur dan Undang- Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan.

Ia juga menilai sanksi itu cacat hukum dan diputuskan pihak rumah sakit secara sepihak. "Mereka bertindak sepihak tanpa prosedur yang benar," ujar Dian.

Tak hanya itu, lanjut Dian, Direktur Utama (Dirut) RSUD Koja, Theryoto dinilainya telah melampaui kewenangan.

Sebab, Komite Medik dan Etik Profesi hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran ringan melalui surat peringatan pertama kepada Dian.

"Hukuman yang pihak manajemen rumah sakit dijatuhkan langsung‎ pembebasan tugas tanpa didahului surat peringatan kedua dan ketiga," sambung Dian.

Atas dasar itu, Dian menuntut manajemen dari rumah sakit membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar serta meminta nama baiknya dipulihkan. (Baca juga: Dicopot dari Jabatan, Seorang Dokter Gugat Bupati )

Dian menyampaikan, kasus yang menimpanya ini berawal ketika ada pasien bernama Maryani meminta diperiksa pada Januari lalu.

Setelah diperiksa, pasien itu rupanya menderita kista indung telur. Pasien tersebut kemudian direkomendasikan untuk‎ membeli obat injeks leuprolin asetat Rp 1,5 juta di apotek rumah sakit.

"Ternyata stok obat itu tidak ada di rumah sakit, pasien kemudian meninggalkan nomor telepon ke Bidan Ida. Tujuannya jika obat sudah tersedia, ‎bisa langsung dikabari," tutur Dian.

Kemudian pada 28 Januari 2015, Bidan Ida memintanya mengambil leuprolin asetat di Rumah Sakit Evasari, Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Esok harinya, obat itu pun dibawa Dian ke RSUD Kota dan meminta Bidan Ida untuk menghubungi sang pasien.

"Setelah bertemu pasien, saya kasih tahu efek samping obat dan menyuntikan oba‎t tersebut. Sebelum pulang, pasien meminta kwitansi ke Bidan Ida tanpa kops surat rumah sakit. Di kwitansi itu ada nama saya di bagian tanda tangan, padahal saya tidak tanda tangan," papar Dian.

Empat bulan kemudian, lanjut Dian, tepatnya 26 Mei 2015, Wakil Dirut Keuangan, Armaida dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Koja, Ani memanggilnya dan meminta penjelasan mengenai pemberian uang Rp 1,5 juta ke Bidan Ida untuk membeli obat pasien BPJS.

"Saya jelaskan obat itu tidak ditanggung BPJS," sambung Dian. (Baca juga: Dituding Buruk Layani Pasien BPJS, Ini Jawaban RS Imanuel Lampung)

Setelah dua minggu diperiksa,‎ Dian kemudian dipanggil Komite Etik yang menjatuhkannya sanksi berupa peringatan lisan karena dinilai telah melanggar administrasi.

Akhir Juni, manajemen RSUD Koja kembali memanggil dirinya dan meminta uang Rp 1,5 juta tersebut dikembalikan.

"Saya juga diberikan hukuman penghentian kerja sementara selama satu bulan. Sanksi ini yang membuat saya keberatan," ujar Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com