Unjuk rasa buruh itu menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau mau masuk ya masuk aja. Aku bilang, eh lagu dangdutnya yang enak ya," kata Basuki berkelakar, di Balai Kota.
Meski demikian, Basuki enggan berkomentar perihal tuntutan buruh. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
"Ya, saya enggak mau komentar. Kamu tanya saja sama pemerintah pusat, sama Presiden," kata Basuki.
Sebelumnya, Basuki telah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Ratusan buruh yang berasal dari seluruh wilayah Jakarta dan Tangerang itu berdemo hingga menutup Jalan Medan Merdeka Selatan. Hingga pukul 15.30, aksi demo masih berlangsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.