Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten Iptu Makmur mengatakan, Nurdi diamankan karena ikut berorasi pada unjuk rasa itu.
"Sebelum diamankan, dia sebelumnya ikut orasi. Ketika diamankan, dia berada di dekat mobil komando buruh dan sempat ngotot. Makanya kita amankan," ujar Makmur ketika dihubungi, Jumat (27/11/2015).
Selain itu, kata Makmur, kawasan EJIP termasuk obyek vital nasional yang tidak boleh digunakan untuk aksi unjuk rasa.
Ditambah lagi, unjuk rasa saat itu mengganggu kepentingan umum dengan menutup jalan. Aksi tersebut juga tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Orasi di mobil komando buruh mulai memprovokasi, makanya dibubarkan," ujar dia.
Selain Nurdi, Makmur mengatakan, polisi juga membawa empat orang lain dari kalangan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Kelimanya langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil keterangan Nurdi, kata Makmur, dia berada dalam aksi tersebut hanya untuk melakukan monitoring. Polisi sudah meminta pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk ikut memeriksa hal ini.
"Akan diperiksa apakah sebagai anggota DPRD yang bersangkutan melanggar etika atau tidak," ujar Makmur.
Saat ini, kelima orang tersebut sudah dipulangkan kembali. Namun, Makmur mengatakan, kasus tersebut tetap diselidiki polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.