"Pelaku residivis kasus 351 (penganiayaan)," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2015).
"ITH diketahui baru bebas bulan November 2014. Saat itu kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. "Dihukum sejak Oktober 2013," kata Kanit V Resmob Komisaris Handik Zusen.
ITH diketahui sebagai timer (petugas pengatur waktu keberangkatan) bus Koantas Bima. Ia juga tak punya tempat tinggal tetap.
ITH ditembak mati polisi Unit V pimpinan Kompol Handik di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Pelaku sempat melawan dengan mengancam sebilah golok sebelum akhirnya tewas ditembak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.