"Pelaku residivis kasus 351 (penganiayaan)," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2015).
"ITH diketahui baru bebas bulan November 2014. Saat itu kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. "Dihukum sejak Oktober 2013," kata Kanit V Resmob Komisaris Handik Zusen.
ITH diketahui sebagai timer (petugas pengatur waktu keberangkatan) bus Koantas Bima. Ia juga tak punya tempat tinggal tetap.
ITH ditembak mati polisi Unit V pimpinan Kompol Handik di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Pelaku sempat melawan dengan mengancam sebilah golok sebelum akhirnya tewas ditembak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.